Menteri LH Ultimatum Wali Kota Tangsel: Gagal Atasi Sampah, Ancaman Penjara 4 Tahun!
TANGSEL, iNewsTangsel - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan peringatan keras kepada Walikota Tangerang Selatan terkait pengelolaan sampah yang buruk. Ia menekankan bahwa kegagalan ini bisa berujung pada sanksi pidana minimal empat tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kami akan menurunkan tim Penegakan Hukum untuk mencermati lebih dalam pengelolaan sampah di TPA Cipeucang," ujar Hanif kepada wartawan saat menyambangi Kantor Walikota Tangsel, Senin (22/12/2025). Ia. menambahkan bahwa undang-undang tidak boleh dikesampingkan, meskipun ada hubungan pertemanan dengan pejabat setempat.
Hanif menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah sepenuhnya berada di pundak Walikota sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Ancaman pidana ini mencakup penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar jika terjadi pembakaran sampah sembarangan.
"Jadi kami sedang juga dialami terkait konteks ini, karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota," kata Hanif dengan tegas. Pihak kementerian berjanji akan terus memantau agar dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak semakin parah.
Sanksi bisa lebih berat di bawah Pasal 41 jika kelalaian menyebabkan kematian atau luka serius, serta berlapis dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini menyoroti urgensi penanganan sampah yang sesuai prosedur untuk menghindari pencemaran serius.
Hanif juga meminta Gubernur Banten turun tangan guna memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam mengatasi krisis sampah ini. "Berdasarkan surat dari Pak Wali Kota, kita akan berkomunikasi lebih langsung dengan Pak Gubernur Banten untuk membantu masa darurat ini," ungkapnya.
Sebagai solusi sementara, sebagian sampah dari Tangsel akan dialihkan ke wilayah lain seperti Kota Serang hingga perbaikan TPA Cipeucang rampung. Ini diharapkan bisa meredakan tekanan lingkungan sambil menunggu penanganan substansi yang lebih permanen.
Pemantauan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Hal itu untuk memastikan masalah sampah di Tangsel bisa segera teratasi tanpa menimbulkan risiko hukum lebih lanjut bagi pemimpin daerah.
Editor : Aris