Warga Gugat Wali Kota Tangsel, Sengkarut Sampah Berujung ke Meja Hijau
CIPUTAT, iNewsTangsel – Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak lagi sebatas keluhan warga di media sosial. Sengkarut pengelolaan sampah yang memicu tumpukan, bau menyengat, dan pencemaran lingkungan kini resmi dibawa ke meja hijau.
Warga Tangsel melayangkan gugatan class action terhadap Wali Kota Tangerang Selatan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan perwakilan warga ini menjadi bentuk perlawanan hukum atas kondisi pengelolaan sampah yang dinilai gagal dan semakin memburuk dalam sebulan terakhir. Tumpukan sampah yang tak tertangani disebut telah mengganggu kesehatan warga, mencemari udara, serta merusak kualitas lingkungan permukiman.
Kuasa hukum warga Tangsel, Boyamin Saiman, menyebut gugatan ini sebagai akumulasi kekecewaan publik yang selama ini tidak mendapat respons memadai dari pemerintah daerah.
“Ini bukan soal ganti rugi. Ini soal hak dasar warga atas lingkungan yang bersih dan sehat, yang kami nilai telah diabaikan,” tegas Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa (2/2/2026).
Menurut Boyamin, mekanisme class action dipilih karena dampak persoalan sampah dirasakan secara luas dan sistematis oleh warga, bukan kasus yang bersifat individual.
Mekanisme hukum yang lazim digunakan di Amerika Serikat itu diharapkan mampu menekan pemerintah agar tidak lagi memandang persoalan sampah sebagai masalah sepele.
Ia menegaskan, gugatan ini bertujuan mendorong Pemkot Tangsel melakukan pembenahan serius dan menyeluruh dalam pengelolaan sampah.
Bahkan, tuntutan ganti rugi dapat dikesampingkan apabila pemerintah menunjukkan langkah nyata yang terukur dan berkelanjutan.
“Kalau ada aksi konkret, bukan sekadar janji atau wacana, tuntutan ganti rugi bisa dikesampingkan,” ujarnya.
Sidang perdana ini dipandang sebagai peringatan keras bagi Pemkot Tangsel bahwa krisis sampah bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan telah menjadi persoalan hukum dan hak warga negara.
Warga berharap proses persidangan ini menjadi titik balik penanganan sampah di Tangsel yang selama ini dinilai carut-marut dan lamban.
Dengan masuknya perkara ini ke pengadilan, sengkarut sampah Tangsel resmi memasuki babak baru, bukan lagi sekadar urusan TPS dan truk pengangkut, melainkan pertarungan tanggung jawab pemerintah di hadapan hukum.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan meski telah dimintai tanggapan.
Editor : Aris