JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Benar (Muhammad Suryo, sudah tersangka), perkaranya sudah diputus dan ditetapkan naik ke penyidikan kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Tanak tak menjelaskan lebih rinci, kapan waktu penetapan Muhammad Suryo sebagai tersangka.
KPK mengatakan perkara Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub yang melibatkan banyak orang.
Diketahui, Nama Muhammad Suryo muncul dalam dakwaan jaksa dan diduga telah menerima uang suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto.
Dion mengaku sempat menanyakan sosok pengusaha bernama Muhammad Suryo kepada tahanan lain di Rutan Polres Jaksel. Tak hanya itu, dia mengaku pernah diminta mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Dion mengaku heran karena tiba-tiba didatangi Suryo saat masih mendekam di tahanan. "Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023) lalu.
Saat bertemu, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Setelah itu, Suryo meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya.
"Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan