Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Palsu Jokowi Disetop, Begini Jawaban Polisi!
JAKARTA, iNewsTangsel - Polda Metro Jaya memberikan tanggapan resmi terkait permintaan Roy Suryo dan tim hukumnya yang mendesak penghentian status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa ada mekanisme khusus yang harus ditempuh jika sebuah perkara ingin dihentikan di tengah jalan. “Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, ada beberapa cara atau celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Salah satu jalur yang dibuka lebar oleh pihak kepolisian adalah melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan perdamaian antara pihak terkait. Budi menjelaskan bahwa proses ini bisa membawa perkara menuju status P21 di Kejaksaan atau justru terbitnya SP3 berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun, keputusan untuk berdamai tersebut tidak bisa diambil secara sepihak oleh tersangka melainkan harus melalui persetujuan pelapor. “Ini kesepakatan yang dikaji dari kedua belah pihak, keputusannya ada pada pelapor dan terlapor yang hasilnya akan diterima oleh penyidik,” terang Budi.
Sebelumnya, Roy Suryo secara terbuka berharap agar permohonannya kepada Irwasum Polri dapat dikabulkan seperti rekan-rekannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menilai penerbitan SP3 bagi dirinya merupakan bentuk koreksi penting terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani laporan yang sama.
Roy Suryo merasa ada ketidakadilan karena hanya dua nama dari total delapan terlapor dalam berkas yang sama yang mendapatkan penghentian penyidikan. "Kalau suratnya dicabut, harusnya gambarnya bukan hanya dua, tapi delapan; jadi artinya tidak boleh berarti suratnya salah," tegas Roy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini pun mengibaratkan situasi tersebut dengan nada sindiran terkait perbedaan perlakuan hukum yang ia terima saat ini. Ia berkeras bahwa jika dasar penghentian perkara untuk rekan-rekannya valid, maka seharusnya status hukum dirinya juga ikut dicabut secara otomatis.
Editor : Aris