TANGSEL, iNewsTangsel.id - Seorang ayah di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MN (53), nekat berbuat bejat kepada putri kandungnya, FN.
Perbuatan biadab itu dilakukan MN dengan melakukan rudapaksa terhadap FN. Diketahui, FN merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun.
Akibat perbuatan biadab pelaku, korban kini berbadan dua.
"Hasil USG terhadap korban menunjukkan kalau korban mengandung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/11/2023).
Terkait kasus ini, Alvino belum memberikan keterangan secara detail. Namun diketahui korban saat ini sudah berbadan dua dengan usia kehamilan diperkirakan sudah 37 minggu.
"Dari pemeriksaan USG menunjukkan kehamilan diperkirakan sudah 37 minggu," urainya.
Kasus kekerasan seksual tersebut saat ini sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan. Pelaku juga sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"(Pelaku) sudah diamankan. Sudah diproses lanjut di unit PPA Polres Tangsel," tandasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan