"Kedaulatan bangsa dan negara tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan fisik militer, karena potensi ancaman akan hadir dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial-budaya, politik-ideologi, dan berbagai ancaman lainnya yang bersifat soft power. Oleh karena itu, TNI AD juga perlu semakin mewaspadai ancaman nirmiliter yang merusak ideologi negara," jelas Bamsoet.
Staff Pengajar (Dosen) Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, memasuki tahun politik 2024, kondusifitas bangsa akan kembali menghangat. KASAD harus mampu mendukung Panglima TNI menjaga netralitas para personil TNI AD. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan menarik TNI dalam politik praktis.
KSAD Maruli Simanjuntak (kanan)
Netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah Reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya. Apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu, maka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI," pungkas Bamsoet.
Editor : Hasiholan Siahaan