get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa 3 Anggota Kopassus Jalani Sidang di Pengadilan Militer Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit

Senin, 06 April 2026 | 14:28 WIB
header img
Tiga oknum Kopassus jalani sidang perdana kasus pembunuhan kacab bank BUMN. Korban diculik dan ditemukan tewas, 17 orang diduga terlibat. Foto: Jonathan

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Kepala Cabang Bank bernama Mohamad Ilham Pradipta.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4), Oditur Militer mengungkap dugaan keterlibatan ketiga personel tersebut dalam hilangnya nyawa korban.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut