Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini 4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS Jalani Sidang Vonis
Advertisement . Scroll to see content

Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit

Senin, 06 April 2026 | 14:28 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit
Tiga oknum Kopassus jalani sidang perdana kasus pembunuhan kacab bank BUMN. Korban diculik dan ditemukan tewas, 17 orang diduga terlibat. Foto: Jonathan

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Kepala Cabang Bank bernama Mohamad Ilham Pradipta.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4), Oditur Militer mengungkap dugaan keterlibatan ketiga personel tersebut dalam hilangnya nyawa korban.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).

"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut