Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang Kepala Cabang Bank bernama Mohamad Ilham Pradipta.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4), Oditur Militer mengungkap dugaan keterlibatan ketiga personel tersebut dalam hilangnya nyawa korban.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3).
"Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI," ujar Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar