Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa tetap tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam transaksi kredit yang menerapkan denda pembayaran terlambat, meskipun pembeli bertekad untuk melunasi angsuran tepat waktu. Ada dua alasan yang mengharamkannya:
- Ini sama saja menyetujui syarat riba, yang haram. Bisa saja seseorang tetap terjerumus dalam riba karena terlambat membayar karena alasan tertentu seperti lupa, sakit, atau sedang melakukan perjalanan. (Diambil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)
- Perlu dipahami bahwa denda yang dikenakan saat pembayaran terlambat termasuk dalam riba jahiliyah dan disepakati sebagai hal yang haram.
Ibnu Katsir menegaskan bahwa kita harus menghindari sikap seperti orang-orang jahiliyah yang, ketika utang sudah jatuh tempo, menekan pihak yang berutang dengan kata-kata, "Bayarlah utangmu sekarang! Kalau tidak, utangmu akan bertambah." (Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, 2:287)
Karena sikap yang tepat untuk menyikapi orang yang telat dalam melunasi utang sebagai disebutkan Surah Al Baqarah ayat 280:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berutang itu) berada dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Surah Al Baqarah: 280)
Pesan dari ayat tersebut mengajarkan kita untuk mempunyai sikap yang bijaksana dalam menangani orang yang terlambat membayar utang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta