JAKARTA, iNewsTangsel.id - Barang cicilan tapi dalam perjanjian disebutkan pembayaran cicilan 0% bunga. Nah, apakah ini termasuk kategori riba?
Skema pembayaran cicilan 0% masih berpotensi didalamnya terdapat unsur riba. Mari dengar penjelasan berikut ini. Dalam perjanjian jual beli skema cicilan 0%, masih terdapat klausul denda. Keberadaan denda dalam proses transaksi tersebut dapat menjadi salah satu ciri dari riba.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal memberikan ilustrasi. Misalnya, saat membeli ponsel dengan harga Rp2,4 juta, jika dibayar menggunakan kartu kredit dengan cicilan 0%, pembayarannya dipecah menjadi enam angsuran sebesar Rp400 ribu. Apakah ini masih dianggap riba?
Ternyata, jika diperhatikan dengan seksama, dalam transaksi kredit dengan skema cicilan 0%, masih ada denda yang berlaku. Jika melewati tanggal jatuh tempo dan pembayaran dilakukan terlambat, tetap akan ada denda yang dikenakan. Namun, jika pembayaran dilakukan tepat waktu, cicilan 0% tetap akan berlaku.
Sebagaimana disebutkan dalam laman Rumasyo pada Selasa (12/12/2023), hal semacam ini dianggap bermasalah karena melibatkan perjanjian yang menyiratkan transaksi riba.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta