“Ada tiga upaya hukum secara paralel dilaksanakan oleh PTPN III (Persero) dan PTPN VII yaitu Peninjauan Kembali, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, serta Gugatan Bantahan yang kesemuanya telah teregistrasi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan sampai dengan saat ini masih dalam proses persidangan” ujar Bambang.
Menanggapi masalah ini, Ketua Umum SPPN VII Sasmika Dwi Suryanto menyatakan kecewa kepada PN Blambangan Umpu. Dalam beberapa kesempatan, ia sudah mengingatkan kepada para pihak untuk tidak memaksakan diri melakukan tindakan meskipun dari unsur penegak hukum.Sebab, kata dia, dalam kasus sengketa lahan antara PTPN VII dengan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) ini terindikasi sarat kepentingan.
“Secara hukum kami sangat taat. Tetapi jika langkah-langkah hukum yang dilakukan para penegak hukum terindikasi sarat kepentingan, sebaiknya jangan semena-mena. Sebab, dalam kasus ini persoalannya sangat gamblang.
Kami adalah pemilik sah sejak tahun 1984 tahu-tahu tahun 2012 ada perusahaan lain yang mengambil. Anehnya, pengadilan memenangkan yang mengambil tanpa hak,” katanya.
Sasmika menyatakan bahwa bersama anggota SPPN VII akan berupaya mempertahankan aset negara.
Editor : Hasiholan Siahaan