TANGSEL, iNewsTangsel - Artis sinetron Ammar Zoni kembali dicokok polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Ammar kali ini tercatat merupakan yang ketiga kalinya untuk kasus yang sama.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Ammar ditangkap pada Selasa (12/12/2023) malam di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
“Benar (ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba). Tadi malam (ditangkap) di apartemen daerah Serpong,” kata Panjiyoga saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (13/12/2023).
Namun Panjiyoga tidak merinci lebih detail tentang kronologi dan barang bukti yang diamankan saat penangkapan Ammar.
Diketahui, Ammar Zoni baru saja bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Oktober 2023.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena penyalahgunaan kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023).
Barang buktinya berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Ammar Zoni menjalani hukuman selama tujuh bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum itu, Ammar juga pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.
Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M ikut ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.
Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Editor : Hasiholan Siahaan