get app
inews
Aa Text
Read Next : Indikasi Politisasi Hukum di Pilkada Banten: Pengamat Sebut Tanda Demokrasi Tercoreng

Status Tersangka Muhyani atas Dugaan Pembunuhan Waldi Dicabut Kejati Banten, Kajati Terbitkan SKP2

Senin, 18 Desember 2023 | 16:38 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan Muhyani sudah tidak ada menyandang lagi tersangka pembunuhan Waldi.

BANTEN, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Muhyani (58) seorang peternak asal lingkungan Keliting, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

"Beliau (Muhyani) sudah tidak ada menyandang lagi tersangka. Sudah ditutup perkaranya dan RT sudah tahu kalau mengurus surat apa, tidak ada embel-embel (tersangka) lagi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan, Senin (18/12/2023).

Dengan begitu kasus pembelaan diri yang dilakukan Muhyani yang menyebabkan pencuri mati sudah ditutup. Penghentian kasus ini bagian dari hak kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan.

Editor : Mochamad Ade Maulidin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut