BANTEN, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas nama Muhyani (58) seorang peternak asal lingkungan Keliting, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
"Beliau (Muhyani) sudah tidak ada menyandang lagi tersangka. Sudah ditutup perkaranya dan RT sudah tahu kalau mengurus surat apa, tidak ada embel-embel (tersangka) lagi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan, Senin (18/12/2023).
Dengan begitu kasus pembelaan diri yang dilakukan Muhyani yang menyebabkan pencuri mati sudah ditutup. Penghentian kasus ini bagian dari hak kejaksaan sesuai dengan perundang-undangan.
Sebelumnya, Muhyadi membela diri dengan memakai gunting yang biasa dipakai memetik timun lantaran Waldi mengeluarkan golok. Langkah ini dilakukan Waldi lantaran dia bersama Pendi kepergok mencuri kambing milik Muhyadi pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 4.00.
Waldi mengalami tusukan di dadanya yang membuat dirinya kabur yang diduga mengalami pendarahan, mayat Waldi ditemukan di area persawahan. Dari hal ini pada 5 Juli 2023, Polresta Serang Kota menaikan kasus tersebut ke penyidikan.
Dengan begitu Muhyadi ditetapkan sebagai tersangka Pasal 351 ayat 3 KUHP pada 15 September 2023.
Editor : Mochamad Ade Maulidin