TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pengamat Kebijakan Publik, Miftahul Adib menganggap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan coba-coba dalam penunjukkan Nurdin sebagai Pejabat (Pj) Walikota Tangerang sekaligus pelantikan di Pendopo Gubernur Banten pada 26 Desember 2023.
Pernyataan didasarkan informasi bahwa Nurdin masih menjabat Pj Bupati Aceh Jaya.
"Saya melihat kemendagri atau pemerintah pusat terkesan menganggap remeh soal kualitas pejabat daerah," katanya, Kamis (28/12/2023).
Kalaupun Nurdin dipindahkan dari Pj Bupatu Aceh Jaya menjadi Pj Walikota Tangerang berarti sesuatu hal yang tidak baik dan terkesan dipaksakan.
" Masih menjabat di sana, digeser ke sini. Berarti stok di Kemendagri ini terlalu dipaksakan," ucapnya.
Apalagi, Nurdin dinilai belum teruji menjadi Pj Walikota Tangerang yang memimpin organisasi yang lebih besar ketimbang Kabupaten Aceh Jaya.
Selain itu dicuragai penunjukkan oleh pemerintah pusat hanya dijadikan ban serep atau kepanjangan tangan yang tak terlihat untuk kepentingan politik.
"Udahlah sana gunting pita, toh cuma setahun. Sering saya katakan juga, Bisa kita menduga dia kepanjangan tangan dari kepentingan tangan tak terlihat untuk kepentingan politik," tuturnya.
Pejabat yang memimpin Kota Tangerang harus memahami persoalan kota tersebut bukan hanya sekedar retorika. Kompleksitas daerah ini berbeda dengan daerah Lebak, Serang.
"Saya mulai meragukan, terkesan pejabat hanya di pingpong sana sini, ujungnya pemerintah pusat nggak mau dari internal yang memahami persoalan," ucapnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin