TANGSEL, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan dalam rangka antisipasi menjelang perayaan Tahun Baru 2024 melakukan penyisiran adanya peredaran minuman beralkohol di beberapa wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil sweeping tersebut beberapa toko -toko kedapatan menjual minuman keras, kata Kabid Penegakan Perundangan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan, Muksin kepada iNewsTangsel.id.
" Petugas melakukan sweeping ke sejumlah toko disekitar Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren dan Ciputat Timur dan mendapati toko-toko tersebut menjual minuman beralkohol (miras)", kata Muksin.
Akibat temuan tersebut, kami lakukan penyitaan barang bukti tersebut, tambah Muksin. " Peraturan daerah sebagaimana Perda Kota Tangerang Selatan yaitu Perda No 9 tahun 2012 tentang Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, harus ditegakkan. "Ini untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat", tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan didampingi TNi dan Polri.
Hasil operasi sweeping di beberapa titik lokasi, didapatkan barang bukti berupa pelanggaran Miras sejumlah 692 botol dan 47 kaleng.
Sebagai informasi kegiatan sweeping gabungan antara Polisi Satpol-PP Kota Tangerang Selatan melibatkan TNI dan Polri dimulai pada pukul 19.00 WIB - 00.30 WIB.
Editor : Hasiholan Siahaan