get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, Polisi di Tangerang Selatan Ditelanjangi Pemabuk

Polisi Tangkap 4 Jukir Mabuk yang Mengeroyok Polisi di Tangsel

Rabu, 03 Januari 2024 | 23:30 WIB
header img
Foto ilustrasi

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Empat juru parkir (jukir) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang polisi berinisial MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil ditangkap oleh polisi.

Keempat jukir tersebut telah resmi menjadi tersangka menurut penyelidikan pihak kepolisian. "Ya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Reskrim Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan kepada wartawan pada Rabu (3/1/2024).

Krisna menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai Pengeroyokan. Akibat tindakan mereka, pelaku-pelaku tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, seorang polisi berinisial MH diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin, menyatakan bahwa empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap MH telah berhasil ditangkap.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut