Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Toko Kosmetik, Sita Ratusan Obat Keras Terlarang yang Diburu Remaja
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Jukir Mabuk yang Mengeroyok Polisi di Tangsel

Rabu, 03 Januari 2024 | 23:30 WIB
  • author TIm iNews Tangsel
Polisi Tangkap 4 Jukir Mabuk yang Mengeroyok Polisi di Tangsel
Foto ilustrasi

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Empat juru parkir (jukir) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang polisi berinisial MH di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil ditangkap oleh polisi.

Keempat jukir tersebut telah resmi menjadi tersangka menurut penyelidikan pihak kepolisian. "Ya, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Reskrim Ciputat Timur Iptu Krisna Hasiholan kepada wartawan pada Rabu (3/1/2024).

Krisna menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai Pengeroyokan. Akibat tindakan mereka, pelaku-pelaku tersebut dapat dikenai hukuman penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, seorang polisi berinisial MH diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cirendeu Raya, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemal Arifin, menyatakan bahwa empat orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap MH telah berhasil ditangkap.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut