JAKARTA, iNewsTangsel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan merespons kenaikkan pajak hiburan sebesar 40-75% yang menjadi kontoversi belakangan ini.
Luhut meminta soal kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75% ditunda terlebih dahulu.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut dikutip dari akun instagramnya, Rabu (17/1/2024).
Menurut Menko Marves, kenaikan pajak hiburan bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Berkaitan dengan itu, pihaknya memutuskan untuk mengevaluasi dan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Luhut menambahkan, hiburan tidak semata-mata dilihat dari tempat hiburan malam atau diskotik namun ada pedagang-pedagang kecil di sana yang juga harus menjadi perhatian.
"Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," bebernya.
Sebelumnya ramai diberitakan tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Editor : Hasiholan Siahaan