Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mau Gasak Sepeda Motor Jemaah Sholat Jumat, Pria Bertato Ini Nyaris Tewas Dibogem Massa 
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polsek Cipondoh, Ancaman Hukuman Sampai 15 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Januari 2024 | 15:27 WIB
  • author Mochamad Ade Maulidin
Perempuan Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polsek Cipondoh, Ancaman Hukuman Sampai 15 Tahun Penjara
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan sebanyak 194 obat terlarang disita dari perempuan pelayan toko berinisial AS (21) di Kecamatan Cipondoh.

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh menangkap penjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras tanpa izin edar) berjenis kelamin perempuan di bilangan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

"190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam dan uang hasil penjualan disita. Pelayan toko berinisial AS (21) kita amankan berikut barang bukti tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Evarmon Lubis, Jumat (19/1/2024).

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut