Perempuan Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polsek Cipondoh, Ancaman Hukuman Sampai 15 Tahun Penjara
Jum'at, 19 Januari 2024 | 15:27 WIB
Evarmon Lubis mengemukakan pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Mochamad Ade Maulidin