Perempuan Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Polsek Cipondoh, Ancaman Hukuman Sampai 15 Tahun Penjara
Jum'at, 19 Januari 2024 | 15:27 WIB
Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah. Pelaku mengakui barang ini dijual atas perintah pemilik toko berinisial BB.
Obat-obatannya ditemukan petugas di dalam mesin fotokopi berbentuk tablet siap jual.
"Kita masih memburu pemilik toko yang sudah kita ketahui identitasnya tersebut," ucapnya.
Editor : Mochamad Ade Maulidin