get app
inews
Aa Text
Read Next : Resep Ikan Lele Goreng Balut Tepung, Kriuk-Kriuk Gurih

Harga Meroket, Ombudsman RI Awasi Impor Bawang Putih

Jum'at, 19 Januari 2024 | 15:01 WIB
header img
Foto dok: Bawang putih

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, juga menyatakan bahwa Ombudsman terus melakukan pengawasan terkait impor bawang putih untuk tahun 2024. Ia menekankan agar Kementan dan Kemendag tidak lagi menahan penerbitan izin impor.

"Orang yang memiliki dokumen lengkap harus dilayani, tidak boleh ditahan-tahan," tegasnya. Yeka menjelaskan bahwa Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih harus diproses dalam waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dianggap lengkap sesuai persyaratan.

"Jadi intinya, peraturan mendag terkait hal itu harus ditegakkan," ujar Yeka. Hingga saat ini, Ombudsman telah memonitor importasi bawang putih tahun 2024 dan berencana memanggil Kemendag sebagai tindakan korektif.

"Tentunya, kami melihat karena pembagian sudah dimulai, bulan Februari kami berencana akan memanggil Dirjen Luar Negeri di minggu ketiga bulan ini," jelasnya.

Sebelumnya, terkait Kementan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Dirjen Holtikultura, Kementan. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan maladministrasi, pelayanan yang tidak optimal, penundaan penerbitan RIPH yang berlarut, ketidakkompetenan, dan penyalahgunaan wewenang.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut