TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang tersangka kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota.
Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tujuh saksi, ahli hukum pidana, Dinas Kelautan dan Perikanan. Dari hal tersebut dilanjutkan dengan penetapan tiga tersangka yakni Hengki Susanto (58), Hendra (64), Rohaman (52), dan Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod.
Salah satu tersangka berinisial HS mengajukan prapradilan melalui kuasa hukumnya. Kasus mafia tanah ini bermula dari kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berawal dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kades Kohod.
Kasusnya dilaporkan pada pertengahan Agustus 2023 yang diteruskan dengan temuan bukti dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Terdapat tanah timbul di laut, yang telah dibuatkan dokumen palsu berupa surat keterangan tanah garapan oleh mantan kepala desa berinisial R (52)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (26/1/2024).
Editor : Mochamad Ade Maulidin