get app
inews
Aa Text
Read Next : DBS Indonesia dan Eastspring Indonesia Luncurkan Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Rakernas APJAPI 2024: Melegitimasi Moral Hazard Debitur Beritikad Tidak Baik

Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:15 WIB
header img
Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI), Kevin Agatha Purba, pada acara RAKERNAS APJAPI 2024. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memberikan respons konstruktif terhadap Implementasi POJK No. 22

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Industri jasa keuangan saat ini memiliki peran sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik di sektor perbankan maupun non perbankan. Faktanya, masyarakat mendapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi seperti pembelian rumah dan kendaraan, serta kebutuhan modal usaha seperti pembangunan pabrik dan pembelian armada transportasi.

Pembiayaan membantu mereka yang memerlukan modal untuk mencapai tujuan tersebut atau memberikan dorongan kepada pebisnis untuk mengembangkan usaha mereka.

Meskipun demikian, dampak ekonomi yang signifikan akibat pandemi COVID-19 dirasakan di Indonesia. Di tengah situasi ini, industri jasa keuangan memiliki peran krusial dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi. Perusahaan Jasa Keuangan memberikan pembiayaan kepada berbagai konsumen, tetapi tantangan muncul dengan adanya debitur beritikad tidak baik, terutama di sektor non perbankan seperti industri multifinance. Beberapa pihak dengan sengaja memanfaatkan sistem, menyebabkan kerugian pada industri multifinance.

Pada Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang menekankan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Meski begitu, perlu perhatian terhadap keberlakuan POJK sebelumnya, yakni POJK No. 06/POJK.07/2022, yang tetap berlaku saat POJK No. 22 Tahun 2023 diterbitkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan dan transisi antara kedua peraturan tersebut, yang mungkin memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Walaupun APJAPI sepenuhnya mendukung tujuan positif OJK dalam menciptakan industri Jasa Keuangan yang bersih dan sehat, terdapat perhatian khusus terhadap Pasal 62 ayat (2) huruf c dalam POJK No. 22 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa "Dalam memastikan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan: … c. tidak kepada pihak selain konsumen." APJAPI mencatat potensi bahwa ketentuan ini dapat melegitimasi moral hazard bagi konsumen yang beritikad tidak baik, membuka peluang praktik merugikan industri multifinance. Keberimbangan perlindungan antara konsumen yang beritikad baik dan tidak baik perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut