get app
inews
Aa Text
Read Next : DBS Indonesia dan Eastspring Indonesia Luncurkan Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Rakernas APJAPI 2024: Melegitimasi Moral Hazard Debitur Beritikad Tidak Baik

Sabtu, 27 Januari 2024 | 12:15 WIB
header img
Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI), Kevin Agatha Purba, pada acara RAKERNAS APJAPI 2024. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memberikan respons konstruktif terhadap Implementasi POJK No. 22

Sebagai Asosiasi yang mewadahi perusahaan penagihan, APJAPI merasa perlu merespons dan mengkritisi POJK tersebut. Menurut kami, seharusnya konsumen/debitur yang beritikad baik yang dilindungi, bukan konsumen/debitur yang beritikad tidak baik yang tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan terhadap pinjamannya.

Aturan ini juga berdampak signifikan pada pekerjaan perusahaan-perusahaan Jasa Penagihan yang tergabung dalam APJAPI. Semua karyawan perusahaan penagihan tersebut telah memperoleh sertifikasi penagihan yang diakui oleh Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
APJAPI berharap dapat berkontribusi dalam diskusi dan evaluasi lebih lanjut terkait POJK No. 22 Tahun 2023 untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik dalam perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut