get app
inews
Aa Read Next : KPJ Healthcare Resmikan Pameran Kesehatan Perdana di Jakarta, Tawarkan Teknologi Kesehatan Terkini

Dugaan Kampanye Terselubung, Cawapres 01 Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 13 Februari 2024 | 17:38 WIB
header img
Cak Imin menjelaskan makna "Slepet" di kalangan santri. Slepet digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membangunkan tidur hingga mengingatkan yang lalai. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewstangsel - Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan). Dalam laporannya, Lisan menduga Cak Imin telah melakukan pelanggaran Pemilu yakni terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

"Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar. Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02," kata Ahmad Fatoni, perwakilan Advokat Lisan, kepada awak media di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Lisan juga melaporkan Wapres RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla karena dianggap telah membuat gaduh.

"Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25% yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," terang Ahmad.

Kedua laporan Lisan telah diterima Bawaslu dan teregister dengan Nomor: 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.

Lisan menganggap, cuitan Cak Imin di akun X (Twitter) dan komentar JK soal film Dirty Vote merupakan sebuah kampanye terselubung. Sebab, keduanya diposting bertepatan dengan masa tenang kampanye.

"Karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan 3 hari sebelum hari pencoblosan. Hari Minggu, Senin, dan Selasa. Kemudian dari status Pak Muhaimin Iskandar ini dalam akun Twitter-nya itu di-repost oleh banyak orang dan menjadi viral. Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," bebernya.

Dalam laporan ke Bawaslu, Lisan membawa sejumlah barang bukti antara lain tangkapan layar cuitan akun X @cakimiNow dan tangkapan layar beberapa berita soal komentar Jusuf Kalla.

Terkait laporan ke Bawaslu, Cak Imin dan JK dikenakan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu soal dugaan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan Pasal 492 UU Pemilu yang mengatur sanksi untuk peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut