get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Tersangka Korupsi PT Timah Tbk Ditahan Kejaksaan Agung

Kerugian Negara Triliunan Rupiah, 5 Tersangka Komoditas Timah Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Jum'at, 16 Februari 2024 | 21:48 WIB
header img
Terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.

5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.

Dalam perkara ini, posisi kasusnya adalah sebagai berikut:

- Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terhadap Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA yang telah ditahan.

- Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.

-Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut