get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Gegara Ikuti Google Maps, Puluhan Mobil Pemudik Tersesat ke Hutan

Hutan Halmahera Timur Terancam, Penegakan Hukum Jangan Mandek

Senin, 01 September 2025 | 20:56 WIB
header img
Kami mendesak Gakkum berani menuntaskan kasus ini, sesuai seruan Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal. Foto ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) segera meningkatkan kasus dugaan penambangan liar oleh PT Position ke tahap penyidikan.

Menurut Kaligis, hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan telah menyimpulkan bahwa PT Position melakukan penambangan nikel ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM di Halmahera Timur, Maluku Utara. Namun, hingga kini kasus tersebut masih “berjalan di tempat”.

“Kasus penambangan liar ini jelas-jelas melibatkan PT Position. Ironisnya, yang justru dikriminalisasi adalah pegawai PT WKM. Kami mendesak Gakkum berani menuntaskan kasus ini, sesuai seruan Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal,” tegas Kaligis dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

Kaligis juga menilai ada kejanggalan dalam proses hukum, termasuk terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan PT WKM, sementara laporan PT Position ke Bareskrim Polri tetap dilanjutkan hingga persidangan.

Selain melayangkan surat resmi ke Gakkum, Kaligis juga menembuskan laporan kepada Presiden Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Gubernur Maluku Utara. Ia bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dan potensi kriminalisasi dalam perkara ini.

“Kalau KPK yang turun, saya yakin permainan di balik kasus ini akan terbuka. Kami hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” pungkas Kaligis.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut