get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada, Wali Kota Tangsel Minta Berita Hoax di Takedown

Ternyata SIREKAP Diduga Belum Diuji Teknik dan Publik, Roy Suryo: Periksa dan Audit Forensik IT KPU

Sabtu, 17 Februari 2024 | 09:57 WIB
header img
Pemerhati telematika, AI, OCB dan Multimedia Independen, Roy Suryo Foto: X/Twitter @KRMTRoySuryo2

Belum lagi kalau ditelisik lebih jauh, sebenarnya SIREKAP yang merupakan bagian dari nilai proyek Pemilu 2024 yang totalnya mencapai Rp71 trilun ini tidak benar-benar independen dan mandiri dijalankan di Indonesia, karena diketahui secara teknis Website Sirekap-web.kpu.go.id yg saat ini digunakan oleh petugas KPPS terhubung dengan IP Address 170.33.13. Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada "Alibaba Singapura". Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dgn Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.

Lagi-lagi ini soal ETIKA, karena meski secara hukum Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yg disahkan sejak 17/10/22 lalu dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019, namun UU PDP memang secara efektif baru akan wajib digunakan 2 tahun setelah diundangkan, alias beberapa bulan lagi. Jadi pemanfaatan server Alibaba di luar negeri ini memang belum bisa dipidana secara hukum, namun sangat tidak etis masih dipakai mengingat seharusnya KPU mempertimbangkan SDM nasional dari Indonesia sendiri. Apalagi biaya yang digunakan sangat besar (belum resiko yang harus ditanggung jika data tersebut secara praktis menjadi tidak aman karena tidak berada di dalam negeri sendiri).

Kesimpulannya, sangat ceroboh dan tidak masuk akal sistem SIREKAP yang digunakan di Pemilu 2024 ini, mulai dari belum terujinya sistem yang digunakan tetapi langsung diterapkan di kegiatan yang sangat strategis nasional seperti pemilu, sertifikasi yang kurang kompeten dan hanya menyangkut aplikasinya, belum termasuk SDM penggunanya, kesalahan-kesalahan nyaris TSM yang terjadi, sampai kepada data yang disimpan ternyata terkait dengan server di luar negeri yang sangat rawan terjadi kebocoran data (tidak sesuai dgn UU PDP dan aturan-aturan hukum lainnya di Indonesia). 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut