get app
inews
Aa Text
Read Next : Husain Marasabessy: Selama 36 Tahun Putra Putri Maluku Tidak Diakomodasi dalam Kabinet

FKP3: Makzulkan Jokowi dan Diskualifikasi Prabowo Gibran

Sabtu, 17 Februari 2024 | 22:11 WIB
header img
Bapak Jokowi ini sudah menyalahi konstitusi dan sangat berbahaya bagi bangsa ini ke depan kalau tidak dimakzulkan karena kalau tidak, ini akan menjadi suatu presiden yang sangat tidak baik buat bangsa ini ke depan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - FKP3 menggelar konferensi pers terkait pemakzulan Jokowi dan diskualifikasinya Prabowo Gibran di Museum Bang Yos, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). 

Hadir dalam pertemuan yang disiarkan langsung dari akun YouTube ReflyHarun adalah Menteri Agama Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju pada 2019 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi,  mantan Gubernur DKI Jakarta Letjen TNI (Purn) Sutiyoso (Bang Yos) dan mantan Analis Kebijakan Utama Bidang STIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Anas Yusuf dan 40 mantan Jenderal dari berbagai kesatuan TNI AD, AL, AU dan Kepolisian.

Konferensi pers FKP3 disiarkan langsung dari kanal YouTube ReflyHarun ini telah ditonton 443.944 kali, 17 Ribu disukai, pada 5 jam yang lalu.

Diawal konferensi pers Bang Yos mengawali sambutannya kemudian disusul oleh Fachrul Razi dan Anas Yusuf. Tampak hadir dibelakang sejumlah mantan jenderal.

Mengawali sambutan, Bang Yos menyampaikan, "Saudara sekalian,  juga saudara seperjuangan setanah air kami dari Forum Komunikasi Purnawirawan untuk Persatuan dan Pembaruan (FKP3) hari ini kami bersama 200 purnawirawan jenderal yang hadir di Museum Bang Yos untuk menyikapi pasca pemilu presiden 14 Februari 2024 lalu, katanya. Untuk selanjutnya saya minta kepada Jenderal TNI Fachrul Razi mantan Menteri Agama untuk menyampaikan lebih lanjut, saya persilahkan kata bang Yos.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut