Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pameran Thailand Week 2026 Gratis untuk Umum, Hadirkan Peluang Bisnis Global
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Pastikan Status Tersangka Budi Said Memiliki Kecukupan Alat Bukti

Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB
  • author hasiholan
Kejagung Pastikan Status Tersangka Budi Said Memiliki Kecukupan Alat Bukti
Kejaksaan Agung RI. Dok. iNews.id

Dalam kasus tersebut, versi penyidikan kejaksaan, negara dirugikan emas seberat 1,3 ton atau setara Rp 1,2 triliun. Selain Budi Said dalam pengusutan kasus ini, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam Abdul hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Pada Senin (12/2/2024) melalui tim pengacara Hotman Paris, Budi Said melayangkan praperadilan ke PN Jaksel.

Hotman menerangkan praperadilan yang diajukan pihaknya itu sudah terdaftar dengan register perkara 27?Pid.pra/2024/PN JKT.SEL. Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan, serta penggeledahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap BS.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut