Kejagung Buru Jejak Setoran ke Sony Sonjaya, Dugaan Jual Beli Titik SPPG MBG Terus Diusut
JAKARTA, iNewsTangsel - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran dana yang diduga diterima mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik saat ini fokus menelusuri besaran setoran yang diduga berasal dari pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pendalaman tersebut dilakukan setelah muncul dugaan adanya transaksi tidak sah yang melibatkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Asep diduga menjadi perantara dalam pengaturan mitra SPPG dan memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan jumlah dana yang mengalir dalam praktik tersebut. Menurutnya, informasi rinci mengenai nilai setoran masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.
“Masih ditelusuri (besaran setoran per titik SPPG),” ujar Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Anang menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, Kejagung belum dapat membuka seluruh modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka dalam perkara tersebut.
“Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Sony Sonjaya diduga menerima setoran uang dari Asep Yusuf Somantri. Setoran tersebut diduga diberikan setelah Asep melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG dalam program MBG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” kata Syarief dalam konferensi pers pada Kamis (11/6/2026).
Kejagung menduga Sony memberikan akses internal kepada Asep untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG. Melalui akses tersebut, Asep disebut dapat mengetahui titik dapur yang kosong hingga memengaruhi status calon SPPG yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dalam sistem.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan berupa penunjukan yayasan SPPG yang terafiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra. Selain itu, penyidik mendalami dugaan mark up pengadaan berbagai barang pendukung program MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Editor : Aris