4. Tidak ada koordinasi dari KPU Kota Pangkalpinang dengan seluruh partai politik di Kota Pangkalpinang terkait keputusan untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
5. Secara tiba-tiba, KPU Kota Pangkalpinang menyurati semua partai politik untuk menyiapkan saksi di TPS yang akan dilaksanakan PSU, menyebabkan kebingungan di kalangan partai politik karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan tidak ada permasalahan di TPS yang dimaksud yang dapat menyebabkan PSU.
6. KPU Kota Pangkalpinang dengan sengaja menciptakan kegaduhan politik di Kota Pangkalpinang dengan mengumumkan di laman resmi bahwa akan diadakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 2 TPS di Kecamatan Bukit Intan, padahal tidak ada dasar hukum dan landasan yang kuat untuk PSU tersebut.
7. KPU Kota Pangkalpinang melanggar etika karena tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu di Kota Pangkalpinang, serta melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 3 mengenai prinsip adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, dan akuntabel.
8. KPU Kota Pangkalpinang menciptakan preseden buruk terkait penyelenggaraan pemilu di Kota Pangkalpinang, yang mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
9. KPU Kota Pangkalpinang dengan jelas telah melanggar hukum, terlihat dari penerbitan Keputusan KPU Nomor 174 yang diikuti dengan pengumuman resmi di laman web dan media sosial resmi KPU Kota Pangkalpinang tentang pelaksanaan PSU di 2 TPS di kecamatan Bukit Intan, namun dengan mudah membatalkan atau mengubah keputusan tersebut tanpa klarifikasi atau dasar hukum yang jelas.
10. KPU Kota Pangkalpinang secara nyata telah memperlakukan partai politik di Kota Pangkalpinang secara tidak adil, dengan memberi prioritas atau diduga mengakomodir kepentingan tertentu dari partai politik tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan