“Keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait PSU dimaksud dikuatkan dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sementara Proses Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Bukit Intan untuk Kelurahan Temberan sedang berlangsung dan baru memasuki penghitungan untuk TPS 6, dan tidak ada kendala ataupun permasalahan,” jelas Bangun Jaya.
Bangun Jaya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang melanjutkan bahwa rapat Pleno di Kecamatan Bukit Intan terhenti karena ada desakan dari KPU Kota Pangkalpinang kepada PPK Kecamatan Bukit Intan untuk segera menindak lanjuti dengan memutuskan akan dilaksanakan PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan.
“Karena tidak ada masalah selama proses Rapat Pleno untuk kelurahan Temberan tersebut, PPK tidak bisa menindak lanjuti desakan KPU Kota Pangkalpinang, karena memang penghitungan untuk TPS 17 Kelurahan Temberan belum dilakukan, dan semua saksi yang hadir dalam rapat pleno juga keberatan,” lanjutnya.
Karena PPK Kecamatan Bukit Intan tidak mengikuti perintah dari KPU Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 18.00 WIB, datang Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kecamatan Bukit Intan dan memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Bukit Intan ke ruang Camat Bukit Intan dan melakukan rapat didalam ruangan Camat.
“Melihat situasi yang diduga ada intervensi dari Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya langsung mempertanyakan maksud dilakukannya rapat didalam ruang camat Bukit Intan tersebut,” ujar Bangun Jaya.
Editor : Hasiholan Siahaan