get app
inews
Aa Text
Read Next : Founder LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim Pesimis, Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

Podcast Quotient TV Hadirkan Duet Kamarudin dan Alvin Lim Membela Korban Begal Saham Tambang

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
header img
Suasana aktifitas kegiatan pertambangan di Pulau Obi. dok iNews

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepemilikan saham perusahaan tambang dapat berubah hanya dalam waktu sekejap lewat modus yang mencengangkan. Modus yang digunakan yakni modus pailit untuk membegal saham perusahaan tambang. 

Praktek pembegalan saham tambang dengan modus mempailitkan saham tersebut seperti yang diungkapkan Pengacara senior Kamarudin Simanjuntak dalam Podcast Quotient TV milik Alvin Lim pada Kamis (29/2/2024). 

Pada kesempatan itu Kamarudin mengungkapkan bahwa ada perusahaan tambang di Kalimantan Selatan yang dibegal dengan modus mempailitkan saham. 

"Di Kalimantan Selatan banyak peserta yang melakukan apa namanya illegal minning dengan modus sahamnya 1% kurang lebih dipailitkan. 99 persen itu sahamnya itu tidak pailit.

Kemudian atas saham 1% ini orang lain bisa masuk di situ. Kemudian dia bisa jual juga. Perusahaan ini sekarang sudah berpindah tangan sedangkan yang mayoritas 99% ini  teriak-teriak tapi tidak didengar. Sedangkan yang 1% ini sudah pindah tangan melalui RUPS tiga kali gitu," ungkap Kamaruddin mengawali bincang-bincang bersama pengacara Alvin Lim. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut