JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kepemilikan saham perusahaan tambang dapat berubah hanya dalam waktu sekejap lewat modus yang mencengangkan. Modus yang digunakan yakni modus pailit untuk membegal saham perusahaan tambang.
Praktek pembegalan saham tambang dengan modus mempailitkan saham tersebut seperti yang diungkapkan Pengacara senior Kamarudin Simanjuntak dalam Podcast Quotient TV milik Alvin Lim pada Kamis (29/2/2024).
Pada kesempatan itu Kamarudin mengungkapkan bahwa ada perusahaan tambang di Kalimantan Selatan yang dibegal dengan modus mempailitkan saham.
"Di Kalimantan Selatan banyak peserta yang melakukan apa namanya illegal minning dengan modus sahamnya 1% kurang lebih dipailitkan. 99 persen itu sahamnya itu tidak pailit.
Kemudian atas saham 1% ini orang lain bisa masuk di situ. Kemudian dia bisa jual juga. Perusahaan ini sekarang sudah berpindah tangan sedangkan yang mayoritas 99% ini teriak-teriak tapi tidak didengar. Sedangkan yang 1% ini sudah pindah tangan melalui RUPS tiga kali gitu," ungkap Kamaruddin mengawali bincang-bincang bersama pengacara Alvin Lim.
Alvin kemudian menanyakan perihal kasus begal tambang di Kalimantan Selatan, apakah hal itu terkait juga dengan mafia tambang yang selalu menggunakan undang-undang kepailitan.
"Undang-undang kepailitan ini kan dalam tanda petik bisa juga kita bilang ini merampok uang rakyat atau merampok perusahaan. Nah ini juga disponsori oleh apa namanya itu kurator yang nakal. Sebagai contoh ini sahamnya 99% bisa dipailitkan dengan yang 1% tadi. jelas Kamarudin.
Lalu Alvin menyinggung soal ditetapkannya oknum wakil menteri disalah satu kementerian sebagai tersangka terkait modus pailit saham tersebut. "Memang ada dugaan kesitu, beber Kamarudinm
Alvin lalu menanyakan kembali soal adanya kerjasama dari orang dalam di PT tersebut dengan oknum-oknum pejabat.
"Sebenarnya orang ini sudah di PHK, dalam tanda petik sudah tidak dipakai. Kemudian saya dengar juga belakangan ini perusahaan menjadi tidak pailit setelah mereka ambil alih dan sudah hidup kembali tapi tidak pailit tapi celakanya perusahan ini apa tidak pailit tetapi tidak kembali kepada pemegang saham gitu loh. Jadi dialihkan kepada pihak ketiga gitu," lanjut Kamarudin.
Lebih lanjut Kamarudin menjelaskan adanya pihak yang sengaja merubah kepemilikan saham lewat tangan kurator nakal.
"Mereka masuk ke situ bahkan kantornya orang ini (klien saya) juga dibobol gitu. Tapi kemudian menjadi tidak pailit, tetapi sudah berubah semua pemilikan sahamnya," imbuhnya.
Terkait adanya modus pailit saham untuk membegal perusahaan tambang, Kamarudin mengaku sudah melakukan upaya hukum.
"Langkah-langkah yang akan kita lakukan ada yaitu memproses secara hukum pidana. Karena menurut saya ini pidana. Bagaimana hanya saham 1% di perusahaan anak itu tapi bisa mengambil sampai perusahaan induk
Editor : Hasiholan Siahaan