Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Korupsi Bantuan Program Indonesia Pintar

Tersangka kedua adalah, Dr. H. SUROYO, mantan Rektor Universitas Mitra Karya untuk periode 2019 hingga 2021 dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tertanggal 04 Maret 2024.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari, mulai dari tanggal 04 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024.
Hal ini berdasarkan, Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (T-2) Nomor: Print - 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 atas nama Dr. H. Suroyo, Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (T-2) Nomor: Print - 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 atas nama Dr. S Hari Jogya Sh. MSi.
Dan Pasal yang dilanggar, Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Hasiholan Siahaan