Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Korupsi Bantuan Program Indonesia Pintar

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka Korupsi Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar, Senin (4/3/2024).
Kronologis tersebut pada tahun 2020 hingga 2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat menerima Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
Dana Bantuan PIPK tersebut terbagi menjadi dua bagian:
- Biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 per semester.
- Biaya Hidup sebesar Rp. 4.200.000 pada tahun 2020 dan Rp. 5.700.000 pada tahun 2022 per semester.
- Penyaluran dana PIPK dilakukan melalui dua cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya Pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui BNI.
Akibatnya, kerugian negara yang timbul dari Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah angkatan tahun 2020 hingga 2022 di Universitas Mitra Karya Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diperkirakan mencapai sekitar Rp. 13.024.800.000 (tiga belas miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Kemendikbudristek.
Dari peristiwa tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menetapkan dua orang tersangka yaitu, Dr. H. S HARI JOGYA, S.H., M.Si, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya sejak tahun 2021 hingga sekarang. Dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 04 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 04 Maret 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan