JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
Kerja sama tersebut tertuang dalam. Ruang lingkup yang meliputi:
• Pemberian dukungan data dan/atau informasi;
• Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;
• Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
• Pengamanan pembangunan strategis;
• Pelacakan aset;
• Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
• Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;
• Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;
• Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati.
“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung.
Editor : Hasiholan Siahaan