MAKI Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus PDNS Tanpa Tebang Pilih

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam mengusut dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menekankan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek strategis tersebut.
“Saya mengapresiasi Kejari Jakarta Pusat yang sudah mulai menyidik kasus ini. Ini bukan sekadar gangguan teknis, tapi ada dugaan permainan proyek. Tetapkan tersangka, tahan, dan bawa ke pengadilan,” kata Boyamin dalam pernyataannya kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Proyek PDNS yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)—merupakan program strategis nasional sejak 2020 dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar. Dalam perjalanannya, proyek ini beberapa kali berpindah tangan antar penyedia layanan.
Pada 2021 dan 2022, PT Aplikanusa Lintasarta memenangkan tender layanan cloud dengan nilai kontrak masing-masing Rp102 miliar dan Rp188,9 miliar. Namun, sejak 2023, pengelolaan PDNS 2 beralih ke Telkom Sigma, anak usaha Telkom Indonesia. Nilai proyek pun melonjak, dengan kontrak tahun 2023 mencapai Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar pada 2024.
Boyamin mendorong Kejari untuk menyelidiki secara rinci seluruh proses pengadaan, aliran dana, dan komunikasi antar pihak. Ia menyebut pentingnya memeriksa dokumen kontrak hingga data elektronik, termasuk kemungkinan penyadapan pembicaraan relevan.
Editor : Hasiholan Siahaan