get app
inews
Aa Text
Read Next : Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terbukti, Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata

Korupsi Penjualan Emas Antam, Eksi Anggraeni Divonis 11 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi Surabaya

Senin, 11 Maret 2024 | 10:26 WIB
header img
Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lainnya

Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. 

Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).
"Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820," bunyi putusan PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lainnya.

Pada putusan PN Surabaya yang sama, majelis hakim telah memberikan pertimbangannya bahwa telah adanya kerjasama sedemikian rupa yang dikehendaki oleh Eksi Anggraeni dan Budi Said, bersama-sama dengan Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dengan peranan masing-masing untuk terwujudnya peristiwa tindak pidana korupsi kekurangan emas Antam sebesar 152,80 Kilogram di BELM Surabaya 01.  

“Majelis Hakim memperoleh kesimpulan bahwa telah ada kerjasama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh Saksi EKSI ANGGRAENI, Saksi Budi said bersama-sama dengan Terdakwa ENDANG KUMORO, Terdakwa II AHMAD PURWANTO dan Saksi MISDIANTO dengan peranan masing-masing pelaku sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, yang dari peranan masing-masing pelaku tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian Keuangan Negara”, bunyi putusan Surabaya..

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut