JAKARTA, iNewsTangsel.id - Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, memberikan tanggapan terkait kasus Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara. Vonis untuk kasus ini akan diputuskan pada Jumat (27/12/2024). Julius mencatat beberapa poin penting terkait kasus yang menarik perhatian masyarakat luas ini.
“Pertama, kasus ini (Budi Said) mendapatkan publikasi dan pemberitaan yang luar biasa, terutama karena melibatkan kerugian hingga triliunan rupiah, emas batangan, serta adanya keterlibatan pihak internal PT Antam yang telah dipidana sebelumnya,” ujar Julius di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Julius menilai bahwa besarnya sorotan publik terhadap kasus Budi Said menunjukkan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa atau mega pidana. Menurutnya, opini publik ini menciptakan harapan akan adanya hukuman yang berat bagi Budi Said, sesuai dengan sifat luar biasa dari kasus tersebut.
“Selain itu, nilai ganti rugi kepada negara dan denda juga harus besar, mengingat PT Antam sebagai BUMN menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya.
Lebih jauh, Julius menekankan pentingnya upaya kejaksaan dalam membongkar pola-pola struktural dan sistemik dalam kasus ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Editor : Hasiholan Siahaan