PONDOK AREN, iNewsTangsel.id-Kasus langka di mana seorang pencuri mengembalikan motor curian kepada pemiliknya melalui layanan Gobox telah menjadi viral di media sosial.
Menurut Kapolsek, penyelidikan atas kasus ini sedang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren.
Dia menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian, di mana barang curian dikembalikan oleh pencuri, tergolong dalam delik formil dan delik biasa.
Perkara yang termasuk dalam delik biasa tidak dapat ditarik kembali atau dicabut dari laporan polisi, meskipun telah ada perdamaian dengan korban atau barang curian telah dikembalikan.
"Dalam kasus seperti yang viral ini, tindak pidana pencurian tersebut bukanlah pencurian dalam lingkungan keluarga tetapi pencurian biasa, sehingga termasuk dalam delik biasa," katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan