Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tipikor Bansos Covid 19 Mantan Bupati Samosir Mangkrak di Kejati Sumut, Praktisi Hukum Sambangi KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Tahan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut, Diduga Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp 39 Milyar

Rabu, 13 Maret 2024 | 23:07 WIB
  • author hasiholan
Kejati Tahan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut, Diduga Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp 39 Milyar
Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut