Uang Pungli Rutan Hingga Rp6,3 Miliar, KPK Ungkap Identitas Lurah di Pungli Rutan, Ini Namanya

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan mekanisme pembentukan "lurah", oknum yang bertugas meminta uang pungutan liar (pungli) kepada tahanan yang berada di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan awalnya para oknum rutan ini berkumpul di salah satu cafe di Tebet pada tahun 2019. Rapat pembentukan Lurah tersebut dihadiri oleh Deden Rochendi (DR) selaku petugas pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Hengki selaku petugas cabang rutan KPK periode 2018- 2022 dan oknum petugas rutan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati niat jahat, ditunjuknya lurah masing-masing rutan cabang KPK. salah satunya Muhammad Ridwan (MR) oknum petugas rutan yang ditunjuk sebagai lurah di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"(Pertemuan di cafe tebet tersebut) dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai lurah. Jadi di rutan tersebut ada yang ditunjuk sebagai lurahnya, ini bukan struktur resmi ya, ini struktur yang mereka buat sendiri ada yang dinamakan lurah di rutan cabang KPK," ujar Asep ketika jumpa pers di Gedung Juang (di belakang merah putih KPK), jumat (15/3/2024).
Asep menambahkan, Mahdi Aris (mha) ditunjuk sebagai lurah di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih dan Suharlan (SH) sebagai lurah di gedung ACLC C1 (tempat dewas kpk berkantor).
Editor : Hasiholan Siahaan