CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menanggapi permintaan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, agar memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Benyamin menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak bisa melakukannya karena sudah memiliki kesepakatan kerja sama dengan Bank bjb sebelumnya.
Benyamin menegaskan bahwa ia telah menandatangani kesepakatan tersebut dan akan menjalankan komitmennya sampai selesai.
Benyamin menambahkan bahwa sulit bagi Pemkot Tangsel untuk mengubah kontrak kerja sama yang sudah disahkan bersama, terutama karena upaya pemindahan RKUD dilakukan saat kerja sama dengan Bank bjb sudah berjalan. "Tidak mungkin saya ubah kerja sama yang sudah berjalan dengan Bank bjb," ungkap Benyamin, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, meminta Bupati/Walikota se-Banten untuk memiliki saham di Bank Banten bersama dengan memindahkan RKUD ke Bank Banten.
Al menekankan pentingnya kepemilikan bersama dalam membangun Bank Banten. Selain itu, memiliki instrumen keuangan sendiri adalah penting bagi sebuah provinsi yang berdaulat, dan pembentukan Bank Banten telah menjadi salah satu wujudnya.
Al juga menyebutkan bahwa latar belakang Direksi dan Komisaris Bank Banten beragam, termasuk di antaranya yang pernah berdinas di Densus 88 dan beberapa kali di Kejati.
"Penerapan hukum yang kuat adalah kunci untuk menjaga kepercayaan. Kami sangat menjaga Bank Banten," tegas pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Al Muktabar bahkan mengusulkan agar para Bupati/Walikota diberikan saham Bank Banten secara gratis. Saat ini, Pemprov Banten memiliki 66,1 persen saham di Bank Banten, dengan persyaratan minimal kepemilikan saham Pemprov Banten sebesar 51 persen.
Oleh karena itu, sisanya sekitar 15 persen akan dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap Bank Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan