get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangsel Krisis Sampah Lagi: Bogor Setop Terima Kiriman, Pemkot Kembali Janjikan Solusi Cepat

Gagal Urus Sampah, Wali Kota Tangsel Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun Bui!

Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:59 WIB
header img
Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta warga bersabar atas krisis sampah yang melanda berbagai wilayah di Tangsel akibat penataan bertahap di TPA Cipeucang. (Foto: ist)

CIPUTAT, iNewsTangsel - ​Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Tangsel, Abdul Hamim Jauzie, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan di TPA Cipeucang. Ia menegaskan adanya potensi jeratan pidana bagi Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie jika masih membiarkan praktik pengelolaan sampah yang melanggar Undang-Undang.

​Hamim menyebutkan, Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memandatkan penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) paling lambat tahun 2013.

​"Tangerang Selatan adalah kota satelit yang modern, namun urusan sampahnya masih menggunakan pola lama. Jika TPA Cipeucang masih beroperasi dengan sistem yang mencemari lingkungan, Walikota Tangsel bisa dijerat pidana," ujar Hamim, dalam pernyataan resminya, Kamis (23/1/2026).

​Menurut Hamim, UU Pengelolaan Sampah tidak hanya mengatur masalah administratif, tetapi juga memuat sanksi pidana yang tegas dalam Pasal 40 dan Pasal 41 bagi pengelola atau pejabat yang lalai.

​"Jika terbukti ada kesengajaan dalam melakukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat, Pasal 41 mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut Hamim menjelaskan perihal Pasal 41 Ayat (1) UU Pengelolaan Sampah menyebutkan: "Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut