CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, dibulan baik ini masyarakat berlomba-lomba memperbanyak amal kebaikan dan membaca kitab suci dengan harapan kelak bisa masuk surga.
Tapi, harapan tersebut berbanding terbalik, Satpol PP dalam pelaksanaan operasi penegakan peraturan daerah selama bulan suci Ramadhan, terdapat beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran terkait Ramadhan dan peraturan daerah.
Satpol PP dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu, dalam operasi ketertiban tersebut sejumlah miras dari berbagai merek berhasil disita di lokasi-lokasi tersebut.
Satpol PP mengimbau agar seluruh pengusaha dan masyarakat patuh terhadap peraturan daerah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangsel.
Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan memberikan informasi jika terdapat dugaan pelanggaran.
Selama bulan Ramadhan, tim "Gagak Hitam" dari Satpol PP melakukan pemantauan wilayah selama 12 hari, ungkap Muchsin, Sabtu (23/3/2024)
Editor : Hasiholan Siahaan