Aparat Gerebek Pusat Karaoke di Serpong, 41 Wanita Pemandu Lagu dan Miras Diamankan

SERPONG, iNewsTangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, Kamis (16/10/2025) dinihari. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran petugas adalah Famous Karaoke di kawasan Serpong.
Dalam operasi penegakan ketertiban itu, petugas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari kepemilikan minuman keras (miras) tanpa izin hingga keberadaan puluhan perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 99 botol miras dari lokasi tersebut.
“Ada 99 botol miras yang berhasil kami amankan,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 41 wanita yang berada di tempat karaoke tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas juga menemukan alat kontrasepsi di dalam ruangan karaoke.
Temuan tersebut menambah daftar pelanggaran yang terjadi di lokasi dunia malam atau pun tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan.
“Diamankan LC sebanyak 41 orang dan juga kami temukan alat kontrasepsi di tempat karaoke itu,” katanya.
Seluruh perempuan yang diamankan kini dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Semuanya dibawa untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Muksin.
Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang menjadi dasar Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam.
Pihak Satpol PP menegaskan akan terus melakukan razia serupa secara berkala guna menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Tangerang Selatan.
Editor : Aris