get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Penjualan Emas Antam, Eksi Anggraeni Divonis 11 Tahun Penjara di Pengadilan Tinggi Surabaya

Dua Saksi di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Emas PT Antam TBK Diperiksa Jampidsus

Senin, 25 Maret 2024 | 19:55 WIB
header img
JAM PIDSUS memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung, Senin (25/3/2024), memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Dua orang saksi tersebut adalah: LDT, yang merupakan Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk. dan  LW, yang juga Peserta Lebur Cap di UBPP LM PT Antam Tbk.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumen dalam penyelidikan kasus tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Berita iNews Tangsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut