Dua Saksi di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Emas PT Antam TBK Diperiksa Jampidsus
Senin, 25 Maret 2024 | 19:55 WIB
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari Kejaksaan Agung, Senin (25/3/2024), memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.
Dua orang saksi tersebut adalah: LDT, yang merupakan Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk. dan LW, yang juga Peserta Lebur Cap di UBPP LM PT Antam Tbk.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumen dalam penyelidikan kasus tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan