BANTEN, iNewsTangsel.id - Seiring dengan mendekatnya waktu mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengkoordinasikan pergerakan transportasi manusia dan barang di pelabuhan penyeberangan, terutama di empat pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Menurut informasi dari situs hubdat.dephub.go.id pada Rabu (27/3/2024), diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan saat musim mudik Lebaran, terutama di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Untuk mengurangi kepadatan dan mengantisipasi kemacetan di titik-titik tertentu, beberapa pelabuhan tambahan akan diaktifkan. Aturan terkait pelabuhan penyeberangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Berikut adalah pengaturan untuk pemudik yang akan menyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauheni:
Di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):
a) Pada periode arus mudik, mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB, penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, Vb, dan VIa yang menuju Sumatera dialihkan melalui Pelabuhan Merak.
b) Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb, dan VI menuju Sumatera selama arus mudik, mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB, diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan.
c) Untuk kendaraan bermotor golongan VIII dan IX menuju Sumatera pada periode arus mudik, mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB, jalur dialihkan melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten).
d) Selama periode arus balik, mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB, penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb yang menuju Jawa dialihkan melalui Pelabuhan Bakauheni.
e) Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX yang menuju Jawa selama arus balik, mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB, dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan).
Selain peraturan yang telah disebutkan, akan diterapkan juga sistem penundaan perjalanan dan zona buffer di beberapa pelabuhan penyeberangan.
"Selain aturan tersebut, ada juga pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan buffer zone pada beberapa pelabuhan penyeberangan," tambahnya.
Penundaan perjalanan dan zona buffer menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan akan dilakukan di Rest Area KM 43 A dan KM 68 A di ruas Jalan Tol Tangerang - Merak serta lahan PT. Munic Line di ruas jalan Cikuasa Atas.
"Pelabuhan Indah Kiat juga dapat difungsikan sebagai zona buffer darurat menuju Pelabuhan Merak," kata Dirjen Hendro.
Penundaan perjalanan dan zona buffer menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) akan dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 33 B, dan KM 20 B di ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, serta di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian di Jalan Non Tol.
Untuk mencegah antrean panjang, akan diberlakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
a) Pelabuhan Merak dalam jarak 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar; dan
b) Pelabuhan Bakauheni dalam jarak 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
Editor : Hasiholan Siahaan